Tender Rp.18,2 Miliar Polder Jatirasa Disorot Keras : Peserta 38, Lolos 1

Inews Terkini | Kota Bekasi – Proyek pembangunan polder di wilayah Jatirasa, Kota Bekasi, dengan nilai pagu Rp.18,28 miliar menuai sorotan tajam.

Tender yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ini dinilai sarat kejanggalan, setelah hanya satu perusahaan yang dinyatakan lolos hingga tahap penetapan pemenang dari total 38 peserta.

Berdasarkan data sistem pengadaan nasional, tender dengan kode 10118547000 itu menggunakan metode pasca kualifikasi satu file dengan sistem gugur.

Namun, alih-alih menghadirkan persaingan sehat, proses ini justru menunjukkan pola eliminasi massal yang dinilai tidak wajar.

Dari total 38 perusahaan yang mendaftar, hanya 3 peserta yang mengajukan penawaran harga dan hanya 1 peserta yang akhirnya dinyatakan lolos evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang.

Perusahaan tersebut adalah PT. Putra Bumi Paninggaran dengan nilai penawaran Rp.17,67 miliar.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam praktik pengadaan yang sehat, jumlah peserta yang lolos evaluasi teknis dan administrasi seharusnya tidak menyusut secara ekstrem hingga menyisakan satu kandidat.

Jumari Purnama S.I.Kom Aktivis Masyarakat Bekasi menyebut pola ini sebagai indikasi tender tidak kompetitif.

“Kalau dari 38 peserta tinggal satu yang lolos, itu bukan kompetisi itu eliminasi terarah,” ujarnya.(27/4).

Kejanggalan lain muncul ketika penawar dengan harga terendah justru digugurkan.

PT. Palem Citra Indonesia mengajukan penawaran Rp.16,47 miliar namun gugur dalam evaluasi, sementara pemenang justru menawarkan harga lebih tinggi dengan selisih sekitar Rp.1,2 miliar.

Alasan pengguguran antara lain jaminan penawaran terlambat diterima, peralatan tidak memenuhi spesifikasi, serta dokumen teknis dianggap tidak valid.

Namun yang menjadi sorotan, alasan serupa juga digunakan untuk menggugurkan peserta lain.

Setidaknya dua perusahaan dengan penawaran kompetitif digugurkan dengan pola alasan yang hampir identik, yaitu keterlambatan jaminan penawaran, ketidaksesuaian spesifikasi alat berat, serta dokumen uji peralatan yang dianggap tidak sah.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa evaluasi dilakukan dengan pendekatan yang tidak objektif.

“Kalau alasan gugur terlalu mirip, itu patut diduga ada standarisasi untuk menjegal peserta tertentu,” kata Jumari Purnama S.I.Kom Aktivis Masyarakat Bekasi.

Dari sisi anggaran, efisiensi yang dihasilkan juga tergolong rendah. Dari HPS sebesar Rp.17,90 miliar, nilai kontrak hanya turun menjadi Rp.17,67 miliar, atau efisiensi sekitar 1,28 persen.

Padahal dalam tender konstruksi terbuka, efisiensi lazimnya bisa mencapai 5 hingga 15 persen.

Minimnya penurunan harga ini memperkuat dugaan bahwa proses tender tidak berlangsung kompetitif.

Penggunaan metode sistem gugur menjadi salah satu titik rawan. Dalam sistem ini, peserta dapat digugurkan pada tahap administrasi atau teknis tanpa sistem penilaian terbuka berbasis skor.

Akibatnya, kewenangan penuh berada di tangan kelompok kerja.

Pengamat menilai metode ini sering menjadi celah untuk mengatur siapa yang lolos dan mengarahkan pemenang sejak awal.

Sejumlah persyaratan teknis dalam tender ini juga dinilai terlalu spesifik, terutama terkait kapasitas alat berat, registrasi alat di instansi tertentu, serta validitas uji peralatan.

Jika tidak proporsional, spesifikasi seperti ini dapat berfungsi sebagai filter terselubung untuk menyaring peserta.

Puluhan peserta yang tidak mengajukan penawaran atau gugur tanpa penjelasan detail juga memunculkan dugaan adanya peserta formalitas.

Dalam praktik pengadaan, kondisi ini kerap dikaitkan dengan kartel tender serta pengondisian agar proses terlihat kompetitif di atas kertas.

Berdasarkan keseluruhan pola, proyek ini menunjukkan sejumlah indikator serius, mulai dari eliminasi peserta secara masif, penawar termurah tersingkir, alasan gugur yang seragam, efisiensi anggaran yang rendah, hingga kompetisi yang tidak nyata.

Kombinasi tersebut mengarah pada dugaan persekongkolan tender, pengaturan pemenang sejak awal, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses evaluasi.

Kasus ini dinilai layak untuk ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan LKPP.

Audit mendalam diperlukan untuk menguji validitas alasan gugur, menelusuri hubungan antar peserta, serta mengkaji kesesuaian spesifikasi teknis dengan kebutuhan riil pekerjaan.

Proyek polder bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan infrastruktur penting yang berkaitan langsung dengan pengendalian banjir dan keselamatan lingkungan.

Jika proses pengadaan bermasalah, dampaknya tidak hanya pada potensi kerugian negara, tetapi juga kualitas pekerjaan di lapangan.

Tanpa transparansi dan akuntabilitas, proyek bernilai miliaran rupiah ini berisiko menjadi contoh klasik bagaimana anggaran publik dikendalikan oleh kepentingan sempit.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *