Diduga Aktifitas Mafia BBM Bersubsidi, Di Sukabumi Oknum x Marinir Hendra Sinaga Disebut Pemilik Usaha Gudang Ilegal Tersebut

Inews Terkini | Bandar Lampung – Tampak terlihat mobil keluar masuk di malam hari menurut keterangan warga masyarakat sekitaran gudang minyak ilegal beroperasi malam hari ada terlihat juga mobil tangki biru putih tertulis ,PT Elida

Keberadaan unit tersebut karena kepentingan lain seperti yang di sampaikan Nara sumber kepada media ini bahwa disini adalah tempat pengoplosan BBM subsidi pangkalan mafia melakukan kegiatan yang diduga ilegal , Pada Senin 25/02/2026.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di himpun bebagai informasi dari sumber yang dapat di percaya bahwa ada kegiatan transaksi ilegal terkait BBM bersubsidi jenis solar dan pertalit didalam gudang tersebut ,siang terlihat tidak ada aktifitas dan portal di tutup dengan terpal untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum,”jelasnya.

Pangkalan mafia minyak Ilegal gudang itu sudah lama beroperasi bang tapi sepertinya Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengetahui kamufalse yang di lakukan para mafia atau pura-pura tidak tau,” pemiliknya dari berbagai sumber yang kita dapat infonya Hendra Sinaga oknum marinir

Diduga penanggung jawab atau pemilik pangkalan penimbunan minyak ilegal belum bisa ditemui ,saat media kelokasi guna konfirmasi kebenaran informasi yang di dapat dari berbagai sumber ,namun sayang tim media belum juga ketemu ,sementara sanksi sanggat jelas

Dijelaskan didalam Pasal 55 Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar, yang kemudian diperbarui dan diperluas cakupannya oleh UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) untuk mencakup gas bersubsidi dan penyempurnaan ketentuan pidana lainnya, akan tetapi sepertinya tidak berlaku bagi para mafia BBM bersubsidi yang diduga kuat di backup oknum oknum yang berkuasa dan memiliki jabatan di wilayah Hukum Polda Lampung.

Sampai berita ini di tayangkan secara dan di share di group Nasional Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Lampung , Polresta Bandar Lampung belum bisa di konfirmasi dan Masyarakat berharap agar Aparat Kepolisian melakukan penyelidikan dan apabila terbukti agar segera dapat di tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.( Tim )

Bersambung.!!!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *