Tender Rp.193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur, Kritik Tajam Jumari Purnama

Inews Terkini | Jakarta – Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai NCICD Fase A Tahap 3 Paket 2 dengan nilai pagu mencapai Rp.193,6 miliar yang di selenggarakan oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menuai sorotan tajam.

Tender yang telah dinyatakan selesai ini dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi hingga penetapan pemenang.

Proyek yang berlokasi di Jakarta Utara ini memiliki ruang lingkup pekerjaan yang kompleks, meliputi pembangunan tanggul spun pile, embankment, drainase, pintu air, hingga akses nelayan sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir pesisir Jakarta .

Berdasarkan data tender, tercatat sebanyak 58 peserta mengikuti proses lelang. Namun fakta mencolok muncul karena hanya dua perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran harga, yaitu :

Dengan penawaran Rp.191,9 miliar

Dengan penawaran Rp.193,57 miliar

Puluhan peserta lainnya gugur dalam berbagai tahapan evaluasi, baik administratif maupun teknis.

Mayoritas peserta dinyatakan tidak lulus dengan berbagai alasan, di antaranya:

Tidak melengkapi dokumen perizinan OSS

Tidak menyampaikan jaminan penawaran sesuai ketentuan

Nilai teknis tidak memenuhi ambang batas tinggi (91,00)

Sertifikat K3 tidak berlaku

Gagal pembuktian dokumen asli

Sejumlah perusahaan besar bahkan ikut gugur dalam tahap teknis, seperti :

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait objektivitas dan proporsionalitas evaluasi.

Tender akhirnya dimenangkan oleh :

Dengan nilai penawaran sebesar Rp191.919.976.997,96, sangat dekat dengan nilai HPS sebesar Rp193,59 miliar.

Dengan hanya dua penawar aktif dari 58 peserta, serta selisih harga yang tipis dengan HPS, kondisi ini mengindikasikan rendahnya tingkat persaingan dalam tender.

Situasi tersebut kerap menjadi perhatian dalam pengadaan proyek pemerintah karena berpotensi mengarah pada praktik tidak sehat.

Jumari Purnama, S.I.Kom., Pembina Ormas dan LSM Api Nusantara Raya, melontarkan kritik keras terhadap proses tender tersebut.

Menurutnya, fenomena gugurnya peserta secara masif bukan hal yang wajar dalam tender sebesar ini.

“Ketika dari 58 peserta hanya dua yang memasukkan penawaran, ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ini menunjukkan adanya potensi pembatasan kompetisi yang harus diusut,” tegas Jumari.

Ia juga menyoroti ambang batas teknis yang dinilai terlalu tinggi.

“Ambang batas nilai teknis 91 itu sangat tinggi dan berpotensi menjadi alat seleksi yang tidak proporsional. Ini bisa mengarah pada dugaan pengkondisian peserta,” lanjutnya.

Jumari Purnama S.I.Kom, mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses tender tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi.

“Kami meminta dilakukan audit independen. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” ujarnya.

Ia juga mendorong keterlibatan sejumlah lembaga, seperti:

Untuk melakukan pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.

Sebagai proyek strategis untuk perlindungan pesisir Jakarta, pembangunan tanggul NCICD seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan persaingan sehat.

Namun, temuan dalam proses tender ini justru memunculkan tanda tanya besar yang memerlukan perhatian serius dari publik dan pihak berwenang.

(Harno Pangestoe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *